6 Hal yang harus kamu tahu tentang Hak Cipta



A post shared by BloggerCrony Community (@bloggercrony) on

Beberapa hari lalu, BloggerCrony bersama Sisternet menghadirkan kelas sharing yang temanya lumayan oke. Temanya soal hak cipta dan yang jadi pemateri adalah Juliane Sari Manurung dari Fusion Law Firm. Menarik ya, bicara soal aspek hokum langsung dari profesional. Saya rangkum saja ya apa yang dibagi pada hari tersebut.

Setidaknya ada 6 hal yang perlu diketahui soal Hak Cipta ini.

1 Apa itu Hak Cipta?

Hak cipta di Indonesia sudah punya dasar hokum pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2014. Hak Cipta dapat diartikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

Ingat ya, cipta itu karya! Jadi karyanya yang dilindungi. Kalau baru sebatas ide saja, tidak!

Kenapa disebut Hak kekayaan intelktual? Karena karya yang dihasilkan ini berasal dari olah pikir manusia dan lahir karena kemampuan intelektual manusia yang mempunyai manfaat (nilai ekonomi).

2 Hak cipta itu soal distribusi.

Sama seperti di US sana, tidak ada hak cipta. Mereka menyebutnya copyright. Yang kalau diartikan lepas sebagai hak menggandakan. Apa yang digandakan? Misal nih saya bikin lagu, e terus lagu saya dibawain Lady Gaga di tipi, maka saya akan royalty dari aksi pertunjukan dan penyebarluasan lagu yang saya buat tersebut.


Terkesan enak ya? Terkesan ribet ya? Tapi ya memang begitu seharusnya dan memang begitu berlakunya di US sana. Makanya jangan heran kalau Michael Jackson misalnya, bisa kaya raya. Regulasinya di sana sudah rapih. Di Indonesia? Sudah mulai makin rapih.

3 Hak cipta itu ada masa waktunya.

Setidaknya ada 5 jenis jangka waktu perlindungan hak cipta.

Perlindungan Hak Cipta – seumur hidup pencipta + 70 tahun. Jadi anaknya bisa masih bisa menikmati royaltinya.

Program Komputer – 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan. Tapi kan program komputer selalu ada patch update. Ya makin panjang aja deh waktunya.

Pelaku – 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukan. Ini berlaku untuk pertunjukan panggung ya. Kebayang dong Srimulat itu buanyak banget asetnya.

Produser Rekaman – 50 tahun sejak ciptaan di fiksasikan.

Lembaga Penyiaran – 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.


Jadi tahu sendiri kan kenapa musik klasik sudah tidak ada royaltinya. Bebas saja dipakai, baik untuk komersil atau tidak. Karena setelah masa perlindungan habis. Semuanya kembali menjadi milik publik. Semua bebas pakai.

4 Copyright di ranah digital.

Dunia digital bisa dibilang yang paling ribet. Karena baru dan terus berkembang. Untuk urusan foto saja, baru sekitar 2 tahun belakangan ini Google menyertakan labeled for reuse pada halaman pencarian foto. Artinya kalau kita nih sebagai blogger mau ambil foto dari google, lihat dulu labeled for reuse-nya. Jangan asal comot.

Kalau saya pribadi sih sejak tahun kemarin, kalau ambil dari luar sebisamungkin menyertakan link darimana foto tersebut diambil. Semacam kredit do follow untuk juga membesar website dimana foto tersebut dicuplik.

Itu untuk foto, tapi kalau mau yang gratisan banyak kok situs yang memberikan gambar gratisan. Coba saja pilih dan pilah dari sana.

Nah, untuk tulisan, di Indonesia agak sulit ya membuktikannya bagaimana. Cara paling sederhana menurut saya ya lihat saja jejak digitalnya. Untuk ini orang yang paham internet kayaknya yang paling ngerti. Tapi setahu saya sejak lebih dari 5 tahun lalu, di US sana sudah ada badan sertifikasi yang menjaga ini. Copyscape namanya. Kalau situsnya didaftarkan, nanti dapat semacam tanda seperti sertifikat aman visa atau mastercard.

Kalau di US sana, copyscape udah umum. Bisa jadi alat bukti juga. (katanya)

5 Pembajakan itu delik aduan

Saya juga baru tahu di kelas ini kalau pembajakan itu delik aduan. Penegakan hukum itu deliknya ada 2, yang satu langsung, yang ini delik aduan. Yang langsung itu artinya penegak hukum bisa langsung melakukan penindakan. Misal nih, polisi melihat aksi pencopetan di depan matanya, ya harus ditindak. Tapi kalau delik aduan, harus ada aduan terlebih dahulu baru ditindak.

Hal ini sama pada kasus KDRT. Polisi baru bertindak kalau ada aduan. Jadi, jangan heran kenapa polisi cuek-cuek saja pada penjual VCD bajakan (jaman kapan nih VCD?). Begitu!

6 Gerakan copyleft

Sama lah seperti konsep opensource pada dunia IT. Ada juga gerakan untuk melawan copyright dengan copyleft. Adalah sebuah gerakan yang membebaskan orang menggandakan karya orang lain. Logonya pun kebalikan dari copyright.

sumber : Wikipedia
Nilainya sederhana, knowledge belong to anyone. Maka karya juga!

Kira-kira itu 6 hal yang saya catat. Semoga bermanfaat. Saya juga sertakan video soal publisher yang berlaku pada dunia musik dari channel Dunia Manji yang sesuai.



Udah gitu aja.
Share on Google Plus

0 komentar :

Post a Comment