Desentralisasi Fiskal, Wujud Nyata Otonomi Daerah. Mari Kita Kawal!

Ilustrasi desentralisasi fiskal - youtube.com [Belajar APBN] - Dana Transfer ke Daerah
Sejak tahun 1999, Otonomi Daerah mulai diberlakukan di Indonesia. Yang merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah tersebut. Otonomi sendiri berasal dari bahasa Yunani, autos dan namos. Autos artinya sendiri, dan namos artinya aturan atau undang-undang.

Otonomi Daerah di Indonesia bisa terbilang sudah remaja. Kalau untuk ukuran manusia, konsep ini sedang dalam pencarian jati diri menuju pendewasaan. Asik ya analoginya? Yang namanya usia remaja, pasti masih banyak friksi-friksi antara nafsu dan akal. Akal berkata A, sementara nafsu inginnya B. Sulit bisa diajak kompromi. Tapi agaknya otonomi daerah di Indonesia cukup bisa dibilang dewasa. Karena untuk memenuhi hasrat otonomi daerah ini, Indonesia sudah menjalankan Desentralisasi Fiskal.

Desentralisasi Fiskal adalah penyerahan kewenangan fiskal dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Artinya dengan skema ini, sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa campur tangan dari pemerintahan di pusat. Sehingga segala keputusan tersebut dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.

Efeknya, dilihat dari manfaat setidaknya ada dua. Pertama, efisiensi ekonomis. Dimana anggaran daerah untuk pelayanan publik bisa lebih mudah disesuaikan dengan preferensi masyarakat setempat dengan tingkat akuntabilitas dan kemauan bayar yang tinggi. Jadi, harusnya tingkat kesadaran semakin tinggi, karena pendapatan daerah akan lebih banyak digunakan untuk pembangunan daerahnya sendiri. Kedua, skema ini bisa jadi peluang untuk meningkatkan penerimaan pajak dari pajak daerah. Yang artinya, pemerintah daerah bisa menarik pajak dengan basis konsumsi dan aset yangn tidak bisa ditarik oleh Pemerintah Pusat.

Dari dua manfaat di atas, akan semakin terlihat kemandirian daerah dalam meningkatkan pendapatan daerahnya. Dan tentunya semakin semangat, karena apa yang ditingkatkan akan diterima kembali oleh daerah tersebut. Tinggal bagaimana pemerintah daerah melihat potensi yang ada di daerahnya untuk kemudian digenjot untuk membangun dan mensejahterakan daerahnya.

Tapi

Skema desentralisasi fiskal ini tentu hadir juga dengan kelemahan. Pertama, dengan desentralisasi fiskal ini mak kontrol pemerintah pusat akan semakin lemah terhadap ekonomi makro. Kedua, semakin sulit menerapkan kebijakan stabilitas ekonomi. Ketiga, sulit menerapkan kebijakan pembangunan ekonomi dengan pemerataan. Keempat, besarnya biaya yang harus ditanggung pemerintah daerah daripada keuntungan yang didapat.

Keempat kelemahan di atas tentu hanya terjadi pada daerah-daerah yang belum siap. Penyebabnya banyak sekali, bisa jadi karena daerah yang masih bingung untuk mendapatkan pendapatan asli daerah, tata kelola fiskal daerah, kesiapan masyarakat, dan lain-lain.

Tiga jenis dana realisasi desentralisasi fiskal - youtube.com [Belajar APBN] - Dana Transfer ke Daerah
Yang jelas, pemerintah pusat menjalankan skema desentralisasi fiskal ini dilakukan dengan tiga jenis dana. Yaitu dana perimbangan, dana otonomi khusus & dana keistimewaan, dana insentif daerah.

Pembagian dana desentralisasi fiskal - informasi-apbn-2017.pdf
Dari gambar di atas terlihat sekali ya besaran anggaran yang akan didistribusikan untuk APBN 2017 nanti. Besarnya hingga 764,9 Triliun Rupiah.

Dana perimbangan sendiri terdiri tiga komponen. Pertama, dana bagi hasil yang berasal dari bagi hasil pajak dan sumber daya alam yang dialokasikan untuk mendanai kebutuhan daerah. Kedua, dana alokasi umum yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah. Ketiga, dana alokasi khusus yang dialokasikan kepada daerah untuk kegiatan khusus sesuai prioritas nasional.

Pembagian dana bagi hasil - informasi-apbn-2017.pdf
Anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp92,8 triliun, terdiri dari DBH Pajak dan SDA sebesar Rp82 triliun & Kurang Bayar DBH Pajak dan SDA sebesar Rp10,8 triliun.

Pembagian dana alokasi umum - informasi-apbn-2017.pdf
Anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp410,8 triliun, terdiri dari DAU murni sebesar Rp401,1 triliun & Kurang Bayar atas sisa penundaan sebagian DAU Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp9,7 triliun.
Pembagian dana alokasi khusus - insformasi-apbn-2017.pdf
Dana otonomi khusus & dana keistimewaan terbagi menjadi dua. Dana otonomi khusus diberikan pada daerah yang memiliki otonomi khusus, yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Aceh. Sedangkan dana keistimewaan dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan kewenangan keistimewaan Daerah Istimewa Jogjakarta.

Pembagian alokasi dana otonomi khusus - informasi-apbn-2017.pdf
Total dana otonomi khusus sebesar Rp19,5 triliun dan dana keistimewaan sebesar Rp0,8 triliun.

Dana insentif daerah adalah dana yang dialokasikan kepada daerah untuk memberikan penghargaan atas prestasi yang dicapai. Alokasi untuk APBN 2017 ini sebesar Rp7,5 triliun.

Desentralisasi fiskal ini juga meliputi komponen dana desa pada APBN 2017 ini. Total dananya tidak tanggung-tanggung, sebesar Rp60 triliun. Akan dibagikan ke 74.954 desa dengan rata-rata alokasi dana desa sebesar Rp800,5 juta. Peruntukannya, tentu untuk pembangunan Desa. Kegunannya bisa untuk pembangunan jalan, jembatan, pasar, irigasi, serta pelatihan usaha kecil, dan bermacam-macam kegiatan yang meningkatkan ekonomi desa.

Ekonomi desa yang membaik, pasti bisa mensejahterakan penduduknya. Tapi jika orang desa terus menerus merantau ke kota, siapa yang akan membangun desa? Dana desa bisa membuat desa yang nyaman, tak lupa nilai tradisional, maju dan sejahtera.

Tapi perlu diingat, perencanaan dan pembangunan desa ini tentu harus diawasi bersama. Kan ini uang kita juga, untuk kesejahteraan kita juga. Coba tanya ke balai-balai desa, apa rencana pembangunan desa untuk tahun 2017 nanti. Kawal penggunaan dananya dan kawal realisasinya. Hal tersebut penting demi pembangunan dan kesejahteraan kita.

Nah, kalau ada yang aneh dengan penggunaan dan realisasinya, lapor saja di lapor.go.id. Sebuah portal untuk melaporkan jika terjadi hal-hal yang aneh. Karena, kalau bukan kita yang menjaga dan saling mengingatkan, siapa lagi?

Share on Google Plus

0 komentar :

Post a Comment