Persalinan Dengan BPJS (3): Klaim Deposit Biaya Rumah Sakit






Hari senin tanggal 4 Januari 2016 adalah tanggal pencairan deposit setelah kemarin saya dan istri keluar dari RSMC. Sebelumnya saya sudah diperingatkan agar datang pagi ke RSMC. Namun karena keperluannya sedikit, saya memutuskan untuk datang ke RSMC jam 9 pagi.

Benar saja. Tampilan pendaftaran yang kemarin minggu kosong melompong sekarang sesak berjejal-jejal. Sumpek sekali orang yang datang ke sini. Di area pendaftaran sendiri terdapat 6 layanan.
Loket 1 yang terbagi menjadi A Dan B untuk melayani pendaftaran Anggota TNI (loket A) dan Umum (loket B). Untuk pasien BPJS ditumplek di oendaftaran loket 1B.

Loket 2 & 3 adalah loket lanjutan untuk pasien BPJS yang sudah terdaftar. Antrian didapat setelah daftar di loket 1B. Di sini pendaftar kudu menyiapkan dokumen terkait BPJS seperti kopian kartu BPJS pasien, kopian KTP pasien dan kopian KK pasien. Oh iya satu lagi, jangan lupa bawa surat rujukan dari faskes 1. Setelah dari sini pasien rawat jalan baru menuju poli tempat rawat.

Selanjutnya ada loket rawat jalan. Konon loket ini fungsinya untuk pesan kamar Dan daftar rawat jalan. Saya belum pernah masuk ke dalam, karena waktu saya daftar istri pada jumat tanggal 1 Januari 2016 lalu, loket ini tutup dan saya dibantu bagian pendaftaran.

Persis di seberang pendaftaran, ada loket BPJS. Inilah loket yang saya tuju. Karena prosesnya klaim deposit, saya langsung saja masuk untuk ambil nomor antrian. Di dalam loket ini dilayani 2 jenis klaim, yaitu rawat jalan rawat inap. Saya dapat nomor urut 30 untuk rawat inap.

A photo posted by Fahmi Idris (@fahmi_gemblonk) on
Oh iya, setelah dari poli rawat jalan, jangan lupa urus di loket ini. Biar tertib administrasi dan halal BPJSnya.

Saat saya datang jam 9, nomor yang dipanggil di dalam adalah 18 untuk rawat inap. Saya Baru masuk ke dalam setelah menunggu sekitar 2 jam. Setelah masuk ke dalam, ternyata saya masih harus menunggu. Ada 2 nomor lagi di depan saya menunggu di dalam.

Setelah saya di depan petugas, seperti yang sudah-sudah, saya memberikan kopian KTP (2 buah), kopian BPJS istri (2 buah) dan kuitansi deposit. Kuitansi deposit yang saya serahkan 2 buah. Yakni kuitansi biaya istri dan anak yang baru lahir.

Ternyata eh ternyata klaim untuk anak yang baru lahir tidak bisa diproses karena belum punya BPJS. Dan untuk buat BPJS anak baru lahir ternyata mudah. Cukup datang ke kantor BPJS, bawa kopian KTP ayah ibu dan kopian kartu BPJS ayah ibu. Sertakan juga surat lahir yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit atau Bidan.

Setelah selesai urus surat klaim dari BPJS untuk istri, saya lanjut ke loket yang ada di area pendaftaran ini, loket kasir. Karena biaya anak tidak bisa diklaim karena belum punya BPJS, maka dari total 8 juta yang saya deposit kemarin kembali sekitar 6.4 jutaan setelah dipotong biaya anak.
Alhamdulillah. Urusan selesai. Sekitar pukul 11.20 saya keluar dari RSMC untuk pulang.

* * *

Catatan bagi pengguna BPJS Kesehatan.

Ingatlah kalau peserta BPJS Kesehatan sudah pasti terdaftar pada Fasilitas Kesehatan 1 (FasKes1) yang terdekat dengannya. Data FasKes1 tersebar dengan luas, bisa dicari dan dicatat sebelum mendaftar sebagai anggota BPJS. Jika ingin menggunakan fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan, harus melalui FasKes1 ini, apapun keluhannya.

Patut diingat juga untuk kebutuhan penanganan darurat, peserta BPJS Kesehatan bisa langsung menuju Rumah Sakit untuk mendapatkan penanganan. Dan status darurat ditentukan oleh UGD Rumah Sakit. Jika pasien dipulangkan dari UGD Rumah Sakit, bukan berarti Rumah Sakit tersebut menolak lantaran tidak ada surat rujukan.

Ingat, Rumah Sakit milik pemerintah yang pasti menangani pasien BPJS Kesehatan memiliki kelas-kelasnya tersendiri. Seperti Rumah Sakit Tipe A, B, C dan D.

  • Rumah Sakit Tipe D pelayanannya dasar, seperti Umum dan Gigi.
  • Rumah Sakit Tipe C sudah memiliki beberapa spesialis. Seperti spesialis penyakit dalam, spesialis anak, bidan, kandungan dan bedah. Rumah Sakit ini dapat ditemui di ibukota Kabupaten (kecamatan utama).
  • Rumah Sakit Tipe B pelayanannya lebih lengkap. Karena setidaknya memiliki 11 spesialistik dan sub spesialistik. Rumah Sakit ini dapat ditemui di ibukota provinsi.
  • Rumah Sakit Tipe A pelayanannya paling lengkap. Merupakan top referral hospital yang jadi rujukan paling tinggi. Rumah Sakit ini juga disebut Rumah Sakit Umum Pusat.
Untuk kenyamanan dan keamanan penggunaan BPJS Kesehatan, perlu dicatat dan diingat Rumah Sakit mana yang selanjutnya akan dirujuk oleh Puskesmas. Pelajari lebih dalam pelayanan dan fasilitas Rumah Sakit tersebut.

Selanjutnya untuk ibu hamil,

Menurut bidan di puskesmas, rujukan terhadap ibu hamil ke Rumah Sakit hanya diberikan sebanyak 3 kali saja. Dan tiap kali rujukan, masa berlakunya adalah satu bulan. Jadi, sebaiknya 3 kali rujukan digunakan pada 3 bulan terakhir masa kehamilan saja. Karena jika lebih dari jatah tersebut kemungkinan rujukan pasien BPJS Kesehatan akan ditolak dan mungkin puskesmas tempat pasien meminta rujukan akan diberikan catatan.

Salah satu manfaat rujukan adalah untuk USG. Bisa berfungsi untuk melihat posisi, gender bayi, ukuran bayi dan segala analisa yang melihat langsung pada rahim ibu. Selanjutnya setelah pemeriksaan ini, bisa jadi diambil keputusan untuk periksa lanjutan dilakukan di mana. Karena bisa jadi untuk beberapa kasus yang kiranya hanya bisa dilayani Rumah Sakit, tentu akan dilayani Rumah Sakit. Perlu diingat! Minta rujukan terlebih dahulu sebelum kontrol ke Rumah Sakit.

Proses melahirkan itu melibatkan dua bagian. Bagian kandungan dan bagian bayi dan anak. Untuk kandungan, pembiayaan dibebankan pada ibu. Sementara pada bagian bayi dan anak, pembiayaan akan dibebankan pada anak. Karena yang memiliki kartu BPJS Kesehatan adalah ibu, maka biaya perawatan bayi selama dirumah sakit tidak bisa diklaim gratis jika bayi belum memiliki BPJS Kesehatan.


Ternyata untuk membuat kartu BPJS Kesehatan untuk si calon bayi bisa dibuatkan terhitung sejak 7 bulan usia kandungan ibunya. Artinya si bayi bisa dibuatkan BPJS Kesehatan sebelum lahir. Syaratnya jelas kopian KTP kedua orangtua, kopian kartu BPJS Kesehatan kedua orangtua, dan surat keterangan dari Puskesmas atau Rumah Sakit. Bawa semuanya ke kantor BPJS Kesehatan untuk dibuatkan.

Kemudian jika si bayi sudah lahir, ganti surat keterangan dari Puskesmas atau Rumah Sakit dengan surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit. Bawa semuanya ke kantor BPJS Kesehatan untuk dibuatkan. Jangan seperti yang saya alami, untuk bayi saya harus bayar mandiri. Kan lumayan uangnya.

Satu lagi yang paling penting. Sebagai pasien kita harus tetap tenang dan aktif bertanya (proaktif). Dua hal ini akan membantu pasien untuk mendapatkan informasi lebih jelas dan lebih komplit dari petugas terkait.

Sudah segitu saja catatannya. Semoga berguna.



S E L E S A I


Persalinan dengan BPJS :

(1) Kelahiran Anak Pertama yang Mendebarkan
(2) Merasakan Keramahan Marinir di RSMC 
(3) Klaim Deposit Biaya Rumah Sakit
Share on Google Plus

0 komentar :

Post a Comment